Usai membongkar surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepad KPU Pusat mengenai desakan pengusutan rekrutmen tujuh KPU kab/kota se-Lampung, sekaligus pencopotan Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Desmy Jayasinga mengaku banyak mendapat teror. Apa saja bentuknya? Bagaimana Desmy – sapaan akrabnya menghadapi teror itu?
DITEMUI dikantornya kemarin (19/3), Desmy mengakui teror yang dilancarkan kepada dirinya itu dalam diantaranya dalam bentuk SMS dan penelpon gelap. Isinya pun bermacam-macam. Ada yang bernada ancaman hingga mengajak berdamai dan meminta Desmy untuk tidak melanjutkan pemberitaan mengenai rekomendasi tersebut.
“Tapi saya tidak takut ancaman teror seperti ini, Sebab ini merupakan resiko dalam pekerjaan yang tidak akan selalu mulus. Pasti akan lebih banyak rintangan yang saya hadapi daripada ini. Saya tidak akan gentar sedikitpun. Komitmen saya tetap untuk menuntaskan masalah ini, “tegasnya.
Bahkan, surat rekomendasi itu tidak hanya mengusulkan pencopotan Edwain Hanibaldan Pattimura, Bawaslu juga ternyata mengusulkan anggota KPU Lampung lainnya yakni Nanang Trenggono dan Sholihin agar segera diperiksa oleh Dewan Kehormatan (DK) KPU karena dianggap turut dalam rapat pleno penetapan anggota tujuh KPU kabupaten/kota se-Lampung.
“Satu-satunya anggota KPU Lampung yang lolos hanya Handi Mulyaningsih, karena saat itu yang bersangkutan memang telah menjalankan ibadah haji ke tanah suci Mekkah, “imbuh Desmy.
Menurutnya, walau KPU Pusat menyatakan bersalah terhadap Edwin Hanibal, namun keputusan itu tidak akan mengganggu kinerja lembaganya termasuk dalam kegiatan KPU dalam tahapan pemilu. “Sebab kami memiliki 10 anggota yang mempunyai kualitas yang tak kalah bagusnya dengan Edwin (Hanibal), “yakinnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Panwaslu Lampung memang memberatkan surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU Pusat untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran dalam proses rekrutmen tujuh kabupaten/kota se-Lampung.
Dalam surat rekomendasi bernomor 092/Bawaslu/III/2009 itu, Bawaslu tidak hanya mendesak KPU agar membentuk dewan kehormatan (DK) guna pengusutan kasusnya. Namun juga merekomendasikan untuk mencopot Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal dan anggota Pattimura. (baca Rakyat Lampung edisi Kamis 9 Maret 2009).
Tujuh KPUD yang dianggap bermsalah dalam perekrutannya itu adalah Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Tulang bawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Kabupaten Waykanan.
Terpisah, sejumlah partai politik di Provinsi Lampung Menegaskan tanggapannya yang tak ingin mencampuri permasalahan yang mengemukakan antara Panwaslu KPUD.
Salah satunya datang dari Partai Golkar. Partai pimpinan Jusuf Kalla itu menyadari tidak mempunyai hak untuk mencampuri perseteruan yang tengah terjadi.
“Partai Golkar hanya berharap, kedua lembaga pemilu itu segera mengakhirinya konflik sehingga persoalan tidak melebar dan akhirnya segera terselesaikan. Baik secara internal atau secara hukum, “harap Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Lampung Tony Eka Chandra di sela rapat umum terbuka partainya di Lapangan Kuncup Kabupaten Pringsewu, kemarin.
Lebih jauh dikatakannya, masalah yang terjadi jangan sampai menjadi ganjalan pada pemilu legislatif yang akan berlangsung pada Kamis 9 April mendatang.
Kami menginginkan masalah ini tidak mempengaruhi kinerja KPU sehingga mereka dapat melaksanakan dengan pemilu dengan tertib, aman dan lancar. Sedang kepada panwaslu, saya juga mengharapkan lembaga itu terus bekerja dan berlaku adil pada pelaksanaan pemilu mendatang, “ujarnya.
SEHARUSNYA MEREKA BEREMPAT HARUS DIBERHENTIKAN SESEGERA MUNGKIN, JUGA KPU KAB KOTA LAINNYA DI LAMPUNG, KARENA MEREKA SEBAGAI LEMBAGA PENYELENGGARA PEMILU JIKA SEJAK AWAL BERBUAT CURANG MAKA SELANJUTNYA AKAN BERBUAT CURANG LAGI DEMIKIAN SETERUSNYA, BAGAIMANA PEMILU BISA JURDIL BILA PENYELENGGRANYA TIDAK BERSIH,
PARPOL TERTENTU BANYAK BERMAIN, JUGA NEPOTISME, SRI FATIMAH ANGGOTA KPU LAMPUNG SELATAN ADALAH ADIK KANDUNG EDWIN HANIBAL, LUKMAN ZAINI KETUA KPU LAMPUNG BARAT MERUPAKAN PAMANNYA EDWIN, LALU RIDWAN SYAKUR KPU BANDAR LAMPUNG MERUPAKAN KEPONAKAN DARI PATIMURA, SEMENTARA ABGGOTA KPU KAB KOTA LAINNYA TERLIBAT PARPOL DAN TITIPAN PARPOL TERTENTU.
JIKA DEMIKIAN PEMILU DI LAMPUNG RAWAN GUGATAN HUKUM, BAGAIMANA KALAU PARPOL MENOLAK KARENA MENGANGGAP KPUD NYA TIDAK NETRAL DAN JELAS2 MELANGGAR UU NO. 22/2007, OLEH KARENA ITU SUDAH SEHARUSNYA SEJAK AWAL SEMUA ELEMEN MASYARAKAT LAMPUNG TERMASUK PARPOL YANG TIDAK MENEMPATKAN ORANGNYA DI KPUD KAB KOTA SELAMPUNG MENDORONG KPU PUSAT UNTUK SESEGERA MUNGKIN MENINDAK LANJUTI REKOMENDASI BAWASLU, BILA INGIN PEMILU DI LAMPUNG BERLANGSUNG JURDIL.
salam kenal pak caleg. selamat ya. kalau duduk nanti jangan lupa sama kita. dan juga sama rakyat kecil. kunjungi juga ya blog kita
waduuuhhh ….. disini ada caleg tooo…..
kampanye lewat blog juga oke sbenernya lhoo pak !!!