Bandar Lampung, Jumat 27 Juli 2008.
KPUD Provinsi Lampung mengumumkan hasil tabulasi verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2009 di tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung setelah mendapat laporan dari tiap tiap KPUD kabupaten/Kota se Provinsi Lampung. Menurut Edwin Hanibal, sesuai dengan undang-undang Pemilu bahwa parpol yang dinyatakan memenuhi syarat di tingkat provinisi harus memenuhi kepengurusan di tingkat kabupaten/kota sebanyak 2/3 dari jumlah kabupaten kota di provinsi bersangkutan. Sementara itu jumlah kabupaten/kota di Provinsi Lampung saat ini berjumlah 11 kabupaten/kota. Jika memenuhi syarat jumlah kepengurusan dimaksud maka parpol harus memiliki jumlah kepengurusan minimal sebanyak 8 kabupaten/kota.
KPUD Kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual terhadap kelengkapan dan Kebenaran administrasi dan mengenai dukungan keanggotaan. Berdasarkan data tabulasi KPUD kabupaten/ kota se-Provinsi Lampung, dari 32 parpol yang diverifikasi, 25 parpol dinyatakan memenuhi syarat dan 7 parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Tahapan selanjutnya yang akan dijalankan oleh KPUD Lampung adalah menyerahkan daftar Tabulasi Hasil Verifikasi Parpol ditingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung kepada KPU pusat untuk penetapan sebagai calon peserta Pemilu 2009. Tahapan ini akan berakhir pada tanggal 05 Juli 2009 yang mana parpol yang memenuhi syarat secara nasional akan mendapatkan nomor urut sebagai peserta pemilu 2009.
Berikut daftar parpol yang dinyatakan Memenuhi Syarat di Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung :