Persyaratan Umum.
- Anggota Partai Karya Perjuangan
- Mengisi Formulir Pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.
- Bersedia mengikuti semua proses seleksi yang ditetapkan oleh DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung
- Sanggup memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh DPP Partai Karya Perjuangan Provinsi Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kelengkapan Administrasi Pendaftaran Bacaleg sesuai UU No. 10/2008
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia.
- Fotocopy Kartu Tanda Anggota Partai Karya Perjuangan.
- Fotocopy Ijazah, STTB, Syahadah, Sertifikat, atau Surat Keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
- Pasfoto berwarna ukuran 2 x 3, 3 x 4, 4 x 6 (masing-masing 10 lembar).
- Surat Pernyataan Bacaleg (Lampiran Formulir Pendaftaran).
- Surat Keterangan tidak tersangkut perkara pidana dari Kepolisian Republik Indonesia setempat.
- Surat Keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Tanda Bukti telah terdaftar sebagai Pemilih.
- Surat Pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pernyataan tentang kesediaan untuk tidak berpraktek sebagai akuntan public, advokat/pengacara, notaries, pejabat pembuat a tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pengunduran Diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Indonesia, pengurus Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara.
- Surat Pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
- Surat Pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan di 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
- Pengalaman pekerjaan/profesi/jabatan dalam pekerjaan
- Daftar Riwayat Hidup Singkat (maksimal 3 lembar), yang memuat:
1. Biodata
2. Pengalaman, Jabatan, dan Penugasan di Partai Partai Karya Perjuangan.
3. Pengalaman dan Jabatan di Partai Politik lain.
4. Pengalaman dan Jabatan Organisasi lain.
CATATAN
- Semua dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran, kecuali pasfoto dibuat dalam rangkap 4 (empat).
- Berkas pendaftaran yang telah disampaikan menjadi milik DPP Partai Karya Perjuangan.
- Data yang disampaikan dalam pendaftaran Bacaleg adalah yang sebenar-benarnya, dan apabila ditemukan ketidakbenaran, maka pendaftaran dianggap gugur.
- Surat Keterangan/Tanda Bukti/Pernyataan/Pengunduran Diri seperti diatas disampaikan kemudian, setelah format resmi sesuai Keputusan KPU diputuskan.
Catatan:
Untuk Pendaftaran Bacaleg DPRD Kabupaten/Kota dilakukan di DPP/DPK
Tim Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Legeslatif
——————– Pakar Pangan Lampung ——————–















Salam Pakar Pangan,
Yth Moderator informasi-informasi dalam Blog ini sangat menarik, dan membantu sekali bagi pengurus PakarPangan dimanapun berada.
terima kasih.
Beringin Merah Berani Bersatu untuk INDONESIA!
Hormat saya,
Bony Ermond,ST.
[Pakar Pangan DPP SumBar]
Salam beringin merah..!
terima kasih atas kunjungan bung bony dari DPP Sumbar
Untuk menyatukan dan mempermudah komunikasi antar neter pakarpangan agar memberikan komentar di Gueesbook yang kami sediakan
terima kasih
pakar lampung
Salam beringin merah
Bagaimana lampung berapa caleg yang di daftarkan
dpk jakarta pusat
………………..>>>>>>>>>>>>>>>…………………………………………
Salam Beringin Merah…
terima kasih buat saudara-saudara dpk Jakarta pusat..
DPP Lampung mengajukan Calon Anggota Dewan sebanyak 35 Caleg..untuk provinsi
dan 250 caleg tingkat kabupaten/kota.
trims
hhidup beringin merah !!!