
TATA CARA VERIFIKASI PARPOL PESERTA PEMILU 2009
OLEH
I GUSTI PUTU ARTHA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KATEGORI PARPOL PESERTA PEMILU 2009
a) Sebanyak 16 Parpol Yang Memperoleh Kursi Di Dpr Pada Pemilu 2004.
b) Parpol Berbadan Hukum Sebelum Dan Setelah Pemilu 2004 Yang Lolos Verifikasi Badan Hukum Di.Dephukham Dan Lolos Verifikasi Di Kpu
SYARAT PARPOL PESERTA PEMILU 2009
- Status Badan Hukum
- Pengurus Lengkap Di 2/3 Prov.
- Pengurus Lengkap Di 2/3 Kabupaten/Kota Pada Prov. Tsb.
- 30 Persen Keterwakilan Perempuan Di Pengurus Pusat.
- Dukungan 1.000 Atau 1/1000 Anggota Di Prov Dan Kab/Kota.
- Kantor Tetap
- Ajukan Nama Dan Tanda Gambar Ke Kpu
PERSYARATAN DOKUMEN KE KPU
1. Berita Negara Ri Tanda Terdaftar Berbadan Hukum
2. Sk Pengurus Pusat Tentang Pengurus Prov Dan Kab/Kota
3. Surat Keterangan Kantor Alamat Tetap Pengurus Pusat, Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
4. Surat Keterangan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
5. Surat Keterangan Pendaftaran Nama, Lambang Dan Tanda Gambar Parpol Dari Dephukham
6. Surat Pernyataan Jumlah Dukungan 1000 Atau 1/1000 Jumlah Penduduk Di Prov Dan Kab/Kota.
7. Surat Keterangan Domisili Kantor Tetap Dari Camat.
8. Nama Dan Tanda Gambar Parpol Berwarna Ukuran 10×10 Cm.
9. SURAT KETERANGAN PEROLEHAN KURSI BAGI PARPOL PESERTA PEMILU 2004.
PENELITIAN ADMINISTRASI DAN FAKTUAL
· Penelitian Administrasi Meliputi Pengecekan Terhadap Kebenaran Dan Keabsahan Dokumen Persyaratan Administrasi Yang Bersifat Formal. Termasuk Dihitung Jumlah Anggota Apakah Telah 1.000 Atau 1/1000 Jml Pddk Di Prov Dan Kab/Kota.
· Penelitian Faktual Yaitu Pemeriksaan Dan Pencocokan Thd Kebenaran Bukti Tertulis Yang Bersifat Material.
ALUR VERIFIKASI DI KPU
- Kpu Melakukan Penelitian Administrasi Terdiri Atas Dokumen Persyaratan Parpol Dan Dokumen Persyaratan Dukungan.
- Jika Lolos, Kpu Bersama Kpu Prov Dan Kab/Kota Melakukan Penelitian Faktual Bukti Administrasi Parpol Dan Faktual Dukungan Anggota
- Jika Lolos, Kpu Menetapkan Parpol Tersebut Sbg Peserta Pemilu 2009
JADWAL DAN TAHAPAN VERIFIKASI
- Status Badan Hukum Di Dephukham, 5 April 2009.
- Pengambilan Formulir, 7-12 April 2009
- Pendaftaran/Penyerahan Berkas Di Kpu 7 April- 7 Mei 2009
- Penelitiian Administrasi Dan Pemberitahuan Hasil Penelitiian Administrasi 10 April-30 Mei.
- Penelitiian Faktual Di Provinsi 3-9 Juni.
- Penelitian Faktual Kab/Kota 3-25 Juni.
- Penetapan Parpol Peserta Pemilu, 29 Juni- 3 Juli.
- Penetapan Nomor Urut, 4 Juli.
- Pengumuman Parpol Peserta Pemilu 2009, 5 Juli 2008
KOMPONEN PENELITIAN FAKTUAL
1. Kebenaran kantor parpol, meliputi:
2. Status gedung (milik sendiri, sewa, atau hak guna pakai).
3. Kelayakan kantor parpol (perlengkapan administrasi, kondisi bangunan, perlengkapan perkantoran).
4. Kebenaran pengurus inti (ketua, sekretaris dan bendahara). KTP pengurus dicocokkan dengan SK pengurus, dan secara fisik pengurus hadir.
TATA CARA PEMBUKTIAN KEANGGOTAAN PARPOL
-
- KTA disaring dengan IT. Yang ganda dikeluarkan.
- KTA bersih diambil sampel 10 persen secara acak.
- Sampel 10 persen dicek ke lapangan.
- Kemungkinan sampel :
(1) Sampel ditemukan, ngaku anggota parpol.
(2) Sampel ditemukan, tak ngaku. Buat pernyataan tanpa meterai.
(3) Sampel tak ditemukan (fiktif).
(4) Sampel tidak ada di tempat (hingga 2 kali).
-
- Jk total sampel benar belum 10 persen, 3 hari waktu perbaikan. Pengajuan sampel baru ke populasi.
- Diambil acak, jumlah sampel perbaikan.
- Dicek lagi, 3 hari
- Ditotal: MS atau TMS
- Total keanggotaan kab/kota dilihat akumulasinya, apakah 10 persen jml penduduk provinsi atau tidak.
Halaman ini dilanjutkan oleh sub-halaman.














