Iklan Mega-Pro ditolak Media massa
Juni 19, 2009 oleh pakarpangan
Prabowo Subianto berang. Pasalnya kampanyenya dijegal media massa. Sementara itu, instansi hukum tidak cekatan terhadap penjegalan itu. Reaksi itu ditunjukkan Prabowo atas penolakan iklan kampanye pasangan Mega-Pro di beberapa stasiun televisi. Dia akan demonstrasi jika sikap stasiun televisi ini tidak segera mendapat tindakan. “Saya akan mengadu bersama rakyat. Kalau saya bisa menerima, tapi orang-orang saya belum tentu bisa menerima,” ujarnya di Mega Prabowo Media Center, Jakarta, Kamis (18-6).
Prabowo menegaskan penolakan ini merupakan penjegalan atas pasangan Mega Prabowo. Pasalnya, pemerintah melalui lembaga sensor sudah memberikan izin. “Sikap stasiun televisi sudah tidak netral,” ungkapnya. Prabowo curiga penjegalan ini dilakukan untuk kepentingan salah satu kandidat pilpres. Dia akan menyusun strategi untuk menghadapinya. “Kalau sudah ada yang menjegal kami, kami akan hitung langkah,” kata dia.
4 Iklan Ditolak
Sebelumnya empat dari tujuh iklan Mega-Prabowo ditolak stasiun televisi, kecuali Indosiar dan Metro TV. Empat iklan itu antara lain bertajuk Bangkrut dan Harga. Salah satu stasiun televisi yang menolak adalah Surya Citra Televisi (SCTV). Manajer Humas SCTV Budi Darmawan mengatakan stasiunnya menolak penayangan beberapa versi iklan kampanye Megawati-Prabowo. Pasalnya, iklan itu memuat gambar capres lain yang dinilai tidak sesuai dengan etika periklanan.
“Ketika isi iklan Mega-Prabowo mengkritisi kebijakan pemerintah atau capres lain sih tidak apa-apa. Tapi asal tidak menampilkan gambar atau foto capres lain,” ujar Budi Darmawan, kemarin.Menanggapi hal itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mempelajari materi iklan Mega-Prabowo yang ditolak beberapa stasiun televisi. Jika masih dalam kategori kampanye negatif, itu masih bisa ditoleransi. Asal jangan kampanye hitam.”KPI akan coba pelajari. Nanti harus dilihat apakah iklan itu ada unsur black campaign seperti fitnah pribadi atau menyinggung fisiknya, dijelek-jelekin. Harus dikaji. Kalau negative campaign itu biasa dalam kampanye, masih diperbolehkan. Kalau black campaign itu bisa dikenai sanksi,” ujar anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Izzul Muslimin, Rabu (17-6).
Jika pihak Mega-Prabowo merasa dizalimi, kubu Mega-Prabowo bisa mengadu kepada KPI. Namun, hingga hari Rabu kemarin, tim pasangan capres yang diusung PDI-P dan Gerindra belum ada yang mengadu.”Pihak pengiklan Mega-Prabowo bisa saja mengajukan komplain kepada KPI sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran atau kepada Bawaslu,” jelas Izzul.
Ditulis dalam Capres 2009 | Dengan kaitkata capres, mega-pro | Tinggalkan sebuah Komentar
Tinggalkan komentar