BANDAR LAMPUNG ; Permasalahan Komisi Pemilihan Umum Lampung yang membatalkan kemenangan Sjachroedin Z.P.-M.S. Joko Umar Said (Oedin-Joko) harus diselesaikan melalui proses hukum. Departemen Dalam Negeri tidak bisa masuk konstelasi kewenangan tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai melantik Oedin-Joko sebagai gubernur dan wakil gubernur di Gedung DPRD Lampung, Selasa (2-6). Mendagri mengingatkan semua pihak harus menghormati proses hukum itu. “Keputusan Mahkamah Agung terhadap sengketa Pilkada (Lampung) telah selesai. Fatwa Mahkamah Agung yang dimintakan DPRD Lampung, juga telah terbit. Jadi tidak ada pilihan lain, semua harus menghormati keputusan tersebut,” kata Mardiyanto.
KPU Lampung yang dimotori Edwin Hanibal, Pattimura, Nanang Trenggono, dan Sholihin, beberapa kali berupaya menggagalkan pelantikan Oedin-Joko. Melalui keputusan pleno berdasar pada berita acara nomor 270/168/KPU-LPG/V/2009 tanggal 19 Mei 2009, KPU Lampung membatalkan Oedin-Joko. Padahal berdasar pada keputusan pleno KPU No.: 398/SK/KPU-LPG/Tahun 2008 tanggal 23 September 2008, KPU Lampung menetapkan Oedin-Joko sebagai peraih suara terbanyak, yakni 1.513.666 suara (43,27%). Setelah membatalkan Oedin-Joko, KPU Lampung menetapkan M. Alzier Dianis Thabranie-Bambang Sudibyo sebagai pasangan terpilih.
Terkait hal tersebut, Mendagri mengatakan jika Depdagri tidak memiliki kewenangan terhadap KPU Lampung. “Saya tidak masuk konstelasi itu,” ujar Mardiyanto.
Dalam pelantikan Oedin-Joko kemarin, hanya Handi Mulyaningsih, komisioner KPU Lampung yang hadir, sedangkan empat lain, yakni Edwin Hanibal, Pattimura, Nanang Trenggono, dan Sholihin tidak terlihat di Gedung Dewan,
Secara terpisah, Pattimura mengibaratkan undangan pelantikan Oedin-Joko seperti undangan perkawinan. Sebab itu, menurut dia, ketidakhadirannya tidak perlu dipersoalkan. “Kalau tidak sempat ya tidak harus hadir,” kata Pattimura via telepon selulernya, tadi malam.
Sementara itu, seorang tokoh Lampung Sutan Syahrir Oe. mempertanyakan kembali sikap KPU Lampung yang membatalkan hasil pilgub yang dimenangi Oedin-Joko. “Silakan diproses sesuai dengan hukum karena keputusan pembatalan itu merugikan pemilih Pak Sjachroedin,” kata Sutan yang juga pengacara itu.
Menurut dia, surat yang menyatakan hangusnya suara pemilih Sjachroedin itu sangat serius. “Makanya kami datang ke kantor KPU mempertanyakan itu. Apa dasarnya sehingga harus dibatalkan. Hukum harus ditegakkan,” kata dia, kemarin.
Secara terpisah, salah seorang tokoh Lampung Sutan Sahrir Oe mmpertanyakan kembali sikap KPU Lampung yang membatalkan hasil Pilgub yang dimenangi Oedin-Joko. “Silakan diproses sesuai dengan hukum karena keputusan pembatalan itu merugikan pemilih Pak Sjachroedin,” kata Sutan yang juga pengacara itu.Menurut dia, surat yang menyatakan hangusnya suara pemilih Sjachroedin itu sangat serius. “Makanya kami datang ke Kantor KPU mempertanyakan itu. Apa dasarnya sehingga harus dibatalkan. Hukum harus ditegakkan,” kata dia, kemarin.
Tinggalkan komentar