Berani Bersatu untuk Indonesia..!
Pada kesempatan ini saya akan mecoba memberikan suatu gambaran tentang tata cara perhitungan suara pemilu 2009, tulisan ini berawal dari beberapa pertanyaan para ketua DPK dan pengurus Partai Karya Perjuangan, Provinsi lampung, yang mempertanyakan seperti apakah perhitungan suara pada pemilu 2009 ?
Sebenarnaya tata cara penghitungan suara pada pemilu 2009 sudah tertuang dalam undang-undang No. 10 tahun 2008, tapi entah mengapa pertanyaan ini kerap saya dapatkan , ternyata setelah saya coba cermati dalam undang-undang tersebut ternyata sangat berat pagi parpol kecil akan mengirim wakilnya di DPR dalam Pemilu 2009, karena akan berlaku ketentuan penerapan parliamentary threshold (PT) sebesar 2.5% suara nasional. Artinya, Parpol peserta pemilu yang tidak dapat memperoleh dukungan suara minimal 2.5% dari total suara sah secara nasional, tidak akan diikutsertakan dalam perhitungan pembagian kursi DPR di masing-masing daerah pemilihan. Ini memastikan sejumlah parpol peserta pemilu, meski meraup perolehan suara yang ekuivalen dengan sejumlah kursi DPR. bakal tidak akan dapat mengirimkan wakil-wakilnya di DPR.
Undang-Undang No.10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, mengadopsi ketentuan-ketentuan yang akan menghasilkan suatu perwakilan politik dengan basis Parpol besar. Ketentuan-ketentuan ini merupakan suatu rekayasa politik (political engineering) yang ditujukan untuk menghasilkan sistem multi partai sederhana. Dalam pengertian ini, keberadaan banyak Parpol dipertahankan tetapi kehadiran Parpol di DPR dibatasi seminimal mungkin. Rekayasa politik semacam ini mungkin sekali akan menghasilkan perwakilan politik yang efisien dalam proses pengambilan keputusan tetapi dapat merangsang persoalan baru terkait dengan keterwakilan kepentingan masyarakat yang begitu jamak dan plural di Indonesia, untuk lebih jelasnya mari kita lihat tata cara penghitungan suara, dalam undang-undang tersebut termuat 3 tahap dalam perhitungan suara ;
v Tahap pertama melampaui beberapa proses, yaitu: Menghitung perolehan suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dan jumlah totalnya; Partai Politik Peserta Pemilu yang perolehan suara sah-nya di bawah 2,5% dari total suara sah tidak diikutsertakan dalam perhitungan perolehan kursi DPR. Ketentuan ini secara populer disebut parliamentary threshold (PT); Menentukan Bilangan Pembagi Pemilih Dewan Perwakilan Rakyat (BPP DPR), yaitu total suara sah Partai Politik Peserta Pemilu dikurangi jumlah suara Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 2,5% dan selanjutnya dibagi dengan alokasi jumlah kursi di suatu daerah pemilihan; Menentukan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu, yaitu suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu dengan perolehan suara 2,5% atau lebih dibagi dengan BPP DPR di setiap daerah pemilihan; Kursi yang belum terbagi habis pada perhitungan tahap pertama akan didistribusikan pada perhitungan tahap kedua.
v Tahap kedua mendistribusi sisa kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap pertama, dengan melalui proses berikut ini: Kursi yang belum terbagi habis diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara sekurang-kurangnya 50% dari BPP di daerah pemilihan; Kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap kedua akan didistribusikan pada perhitungan tahap ketiga.
v Tahap ketiga mendistribusi sisa kursi yang tidak terbagi habis pada perhitungan tahap kedua, dengan tata cara seperti berikut ini: Seluruh sisa suara (dari perhitungan tahap kedua) Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di Provinsi untuk menentukan BPP baru, yaitu pembagian jumlah sisa suara sah seluruh Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah sisa kursi di suatu Provinsi; Sisa kursi diberikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai jumlah sisa suara sama atau lebih dari BPP baru; Jika masih terdapat sisa kursi setelah penetapan dengan BPP DPR yang baru, penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara membagikan sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu di provinsi satu demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan sisa suara terbanyak; Jika masih terdapat sisa kursi setelah dibagi berdasar sisa suara terbanyak, maka kursi diberikan kepada Partai Politik peserta Pemilu yang memiliki akumulasi perolehan suara terbanyak secara berturut-turut di provinsi yang bersangkutan.
Dengan keadaan seperti itu, persoalan yang mungkin muncul dari Pemilu 2009 nanti adalah sejauh mana sensitivitas Parpol besar, terutama, dan menengah atau koalisi-koalisi besar Parpol yang akan menguasai DPR 2009-2014 nanti dapat menyerap aspirasi dan kepentingan komunitas-komunitas warga yang ada dalam cakupan prosentase suara yang tidak terhitung. Jika sensitivitas ini tidak berkembang pluralitas keterwakilan masyarakat akan terabaikan. Apalagi kehadiran Parpol besar dan menengah, termasuk Parpol baru yang mempunyai potensi menjadi besar, meski telah mencerminkan keperwakilan keyakinan, nilai dan semangat Nasionalis, Nasionalis-Agama, dan Agama, kurang merefleksikan keperwakilan okupasi populer seperti buruh (industri maupun rumah tangga), tani, nelayan dan semacamnya. Kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok okupasi populer ini seringkali kurang diuntungkan dari perdebatan dan proses pembuatan kebijakan-kebijakan umum.
Perwakilan politik berbasis parpol besar mungkin sekali akan menyelesaikan satu masalah yang selama ini menjadi keprihatinan banyak pihak, yaitu stabilitas pemerintahan dan efisiensi pembuatan keputusan di DPR. Tetapi, perwakilan jenis ini tetap membawa masalah lain yaitu makin terhimpitnya pluralitas aspirasi dan kepentingan dari masyarakat yang begitu majemuk di bumi nusantara ini.
Dari uraian diatas mudahan berguna bagi saudara-saudara para pengurus Partai Karya Perjuangan khusunya di provinsi lampung maupun di Tanah Air dan dapat memberikan motivasi bagi kita semua untuk melaksanakan program pemengana pemilu, untuk membawa pakarpangan menjadi partai otonom pertama di Indonesia ..Trims..(by;hendra)
>>>>>>>>>>>Pakar Lampung>>>>>>>>>>>
















artikel anda :
http://politik.infogue.com/
http://politik.infogue.com/cara_penghitungan_suara_pemilu_2009
promosikan artikel anda di http://www.infogue.com dan jadiklan artikel anda yang terbaik dan terpopuler menurut pembaca.salam blogger!!!
Mohon bantuan untuk memberikan informasi tentang target pencapaian suara caleg u dapil dki jakarta dprp provinsi, berapa target suara minimal caleg tersebut..?tks